Selasa, 11 November 2008

PROFILE RAPI WILAYAH 05 KABUPATEN BOGOR

Pendahuluan

Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa serta didorong oleh rasa tanggungjawab terhadap perkembangan dan keberadaan RAPI di tengah-tengah masyarakat dan keinginan untuk membangun citra organisasi RAPI agar dapat dikenal oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dalam kegiatan sosial dan bantuan komunikasi.

Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) mempunyai arti yang strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil danmerata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah serta menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya. Hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemerintah telah memberi tempat dan hak hidup bagi Komunikasi Radio Antar Penduduk serta adanya kewajiban dari para pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, maka dibentuklah organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dengan maksud berpartisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan dan perwujudan cita-cita nasional dapat dilaksanakan melalui penggunaan teknologi tepat guna dalam bentuk komunikasi Radio Antar Penduduk serta melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Apakah Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) ?

1. RAPI adalah organisasi Komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi para pengguna Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah memiliki Izin.

2. RAPI adalah merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran berkomunikasi radio antar penduduk dan tidak me mihak kepada salah satu organisasi sosial politik.

Dasar Hukum RAPI saat ini adalah :

1. Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2. Undang-Undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
3. Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
4. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 77 tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI hasil Munas V/2005 di Ciawi, Bogor - Jawa Barat.
6. Peraturan Organisasi RAPI.

Kapan RAPI didirikan ?

RAPI berdiri pada tanggal 10 Nopember 1980 di Jakarta.
Tahun demi tahun RAPI terus berkembang sampai ke Provinsi dan Kabupaten / Kota bahkan sampai ke pelosok Desa.

Pada tanggal 05 Mei 1985 secara resmi RAPI berdiri di Kabupaten Bogor. Dengan adanya pemekaran wilayah pemerintahan, saat ini Pengurus RAPI dilingkungan Bogor terdiri dari Pengurus Wilayah 05 RAPI Kab. Bogor, Pengurus Wilayah 24 RAPI Kota Depok dan Pengurus Wilayah 25 RAPI Kota Bogor, dalam lingkup RAPI Daerah 10 Jabar.

VISI dan MISI RAPI Wilayah 05 Kabupaten Bogor

V I S I
Ø Memberikan pelayanan terbaik bagi anggota dan calon anggota
Ø Memberikan informasi yang up to date dan bertanggungjawab kepada Anggota, Calon Anggota, Instansi Pemerintah dan Masyarakat
Ø Pengembangan pelayanan dengan inovasi dan kualitas prima

M I S I
Ø Meningkatkan kualitas Anggota via pembinaan Tepat Sasaran
Ø Menjadi Mitra Pemerintah, Institusi dan Masyarakat.
Ø Menata system dengan Mitra kerja, Anggota dan Masyarakat

KODE ETIK RAPI

1. Anggota RAPI berjiwa Patuh
2. Anggota RAPI berjiwa Jujur
3. Anggota RAPI berjiwa Santun
4. Anggota RAPI berjiwa Tenggang Rasa
5. Anggota RAPI berjiwa Tanggung Jawab

Susunan Organisasi RAPI

1. RAPI Pusat berkedudukan di Jakarta
2. RAPI Daerah berkedudukan di Provinsi
3. RAPI Wilayah berkedudukan di Kabupaten/Kota
4. RAPI Lokal berkedudukan di Kecamatan

Kepengurusan Organisasi RAPI Wilayah sesuai dengan hasil Musyawarah Nasional ke-5 di Ciawi, Bogor tahun 2005, susunan kepengurusan untuk tingkat wilayah adalah sebagai berikut:

1. Dewan Pembina :

Bupati / Walikota
Unsur pimpinan daerah
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Kabupaten
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Kepala Dinas yang membidangi telekomunikasi Kabupaten

2. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah :

Paling sedikit 5 orang yang terdiri dari Mantan Pengurus Wilayah, Mantan Ketua Lokal dan para pakar yang ahli dibidangnya.

2. Pengurus Wilayah :

Ketua
Wakil Ketua I Bidang Organisasi
Wakil Ketua II Bidang Operasi
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Bagian Personalia, Organisasi dan Koordinasi Antar Lokal
Bagian Pendidikan dan Kaderisasi
Bagian Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat
Bagian Teknik dan Monitoring
Bagian Operasi (Satuan Tugas / RAPI Rescue).

RAPI Wilayah 05 Kabupaten Bogor membawahi 11 RAPI Lokal, terdiri dari :

1. RAPI Lokal 01 Cibinong, mencakup 2 (dua) Kecamatan, yakni Kec. Cibinong dan Kec. Sukaraja

2. RAPI Lokal 03 Parung, mencakup 8 (delapan) Kec, yakni Kec. Parung, Parung Panjang, Rumpin, Tenjo, Ciseeng, Gunung Sindur, Rancabungur dan Kemang.

3. RAPI Lokal 04 Citeureup, mencakup 2 (dua) Kecamatan, yakni Kec. Citeureup dan Kec. Babakan Madang

4. RAPI Lokal 05 Lido, mencakup 3 (tiga) Kecamatan, yakni Kec. Caringin, Cijeruk dan Cigombong

5. RAPI Lokal 07 Jonggol, mencakup 4 (empat) Kecamatan, yakni Kec.Jonggol, Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari

6. RAPI Lokal 08 Cileungsi, mencakup 2 (dua) Kecamatan, yakni Kec. Cileungsi dan Kec. Kelapa Nunggal.

7. RAPI Lokal 09 Gunung Putri, mencakup Kec. Gunung Putri

8. RAPI Lokal 10 Bojong Gede, mencakup 2 (dua) Kecamatan, yakni Kec. Bojong Gede dan Kec. Tajur Halang

9. RAPI Lokal 11 Leuwiliang, mencakup 13 Kecamatan, yakni Ciapus, Dramaga, Ciomas, Tamansari, Tenjolaya, Leuwiliang, Cigudeg, Jasinga, Leuwi Sadeng, Pamijahan, Cibungbulang, Nanggung dan Sukajaya.

10. RAPI Lokal 12 Cisarua, mencakup 2 (dua) Kecamatan, yakni Kec. Cisarua dan Kec. Mega Mendung.

11. RAPI Lokal 13 Ciawi, mencakup Kec. Ciawi

Kekuasaan Organisasi

1. Musyawarah Nasional 5 tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
2. Musyawarah Daerah 4 tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Daerah.
3. Musyawarah Wilayah 3 tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah.
4. Musyawarah Lokal 2 tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Lokal.
Keanggotaan RAPI

Keanggotaan RAPI terbuka bagi setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.

RAPI Wilayah 05 Kabupaten Bogor saat ini mempunyai 600 anggota, dan calon anggota dalam pembinaan sebanyak 300 orang yang tersebar diseluruh Kabupaten Bogor.

Kegiatan RAPI adalah ...

1. Menunjang program pemerintah dalam pembangunan nasional dan membantu memelihara ketertiban, keamanan, serta turut serta mengawasi penggunaan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk.

2. Membantu pemerintah menyajikan bantuan komunikasi dan menyelenggarakan komunikasi gawat darurat.

3. Membantu pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi pada kegiatan yang bersifat sosial.

4. Melakukan usaha-usaha yang dapat menunjang kelancaran program organisasi.

Kegiatan yang telah dilakukan oleh RAPI Wilayah 05 Kabupaten Bogor adalah:

1. Kegiatan Rutin :

Bantuan Komunikasi Lilin Ketupat Lodaya (Natal, Hari Raya dan Tahun Baru).

2. Kegiatan Emergency :

Bantuan Komunikasi Penanggulangan Bencana Alam :
  • Tanah Longsor 9 Kecamatan di Kab. Bogor
  • Tanah Longsor di Kecamatan Babakan Madang dan Leuwiliang
  • Angin Putiung Beliung di Kecamatan Cigombong
  • Bom Kedutaan Australia dan Bom Mariot
  • Tsunami di Aceh
  • Tsunami di Pangandaran, Jawa Barat
  • Gempa Bumi dan Gunung Meletus di Jogjakarta
  • Tanah Longsor di Lido
  • SAR Pesawat CASA 212 Jatuh di Gunung Malang (Curug Seribu)

3. Kegiatan Insidentil :

Ø Bankom dalam rangka PIN (Pekan Imunisasi Nasional)
Ø Bankom PORDA Jabar di Kabupaten Bogor
Ø Bankom PILKADES di Kabupaten Bogor
Ø Bankom Orang Hilang di Gunung Salak, Gunung Gede, Sungai Cisadane dan Sungai Ciliwung.

Motto RAPI

RUKUN DI UDARA AKRAB DI DARAT DAN IMAN DIHATI


RAPI dan Pengabdian Masyarakat

Munas RAPI ke-5 tahun 2005 di Ciawi, Bogor menggariskan perubahan Visi RAPI dari sekedar wadah para penggemar komunikasi radio menjadi WadahPengabdian Masyarakat.

Kita patut bersyukur bahwa para pendiri dan perintis RAPI sejak awal telah memotivasi anggota untuk peduli lingkungan.
Setiap anggota RAPI dalam menyalurkan kegemarannya berkomunikasi, juga dihimbau untuk peduli lingkungan.
Itulah sebabnya, frekuensi kerja RAPI selalu diwarnai informasi tentang kecelakaan lalulintas, kebakaran, banjir, longsor, orang hilang di gunung maupun hanyut di sungai, dan kemudian diikuti dengan Pemasangan Senkom dan Poskom pada kegiatan Nasional maupun Daerah.

RAPI Wilayah 05 Kab. Bogor memiliki posisi strategis karena berada pada jalur daerah tujuan wisata, pada lintasan lalulintas nasional, dan meliputi pegunungan; G. Gede, G. Pangrango dan G. Salak, memungkinkan pemasangan Stasiun Pancar Ulang, yang telah terbukti menjadi kebanggaan RAPI se Jabodetabek sejak tahun 1995.

Pos komunikasi Lokal Cisarua-Mega pada frekuensi 143.270 dan Poskom Lokal Ciawi pada 143.330 MHz telah menjadi idola para wisatawan setiap hari libur.
Senkom JZ10ZFB

Adalah stasiun tugas RAPI Wilayah 05 Kabupaten Bogor, telah berhasil memegang hegemony informasi musibah se Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), baik informasi kecelakaan lalulintas, banjir maupun tanah longsor.

Penataan selama ini sudah cukup baik, namun sudah fitrahnya bahwa Pengurus RAPI selalu mendambakan perbaikan dan peningkatan menuju kondisi yang lebih baik.

Jaring Komunikasi RAPI Wilayah Kabupaten Bogor tertata antara Senkom Wilayah dengan Poskom Lokal dengan menggunakan frekuensi kerja Wilayah dan Lokal.

Pembinaan Anggota

Pembinaan anggota dan calon anggota dilakukan melalui Lokal dengan memotivasi mereka untuk :

a. Tanggap terhadap Situasi Lingkungan
b. Terampil terima-kirim berita
c. Siap bertugas dalam Bankom Emergency
d. Memiliki contact person Posko Emergency di lingkungannya (No. Telp. Polsek, Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit, Puskesmas)
SALAM RAPI 55, 51